BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan
pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua
adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang
diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut. Kompetensi
inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas
tertentu.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian kebijakan pemerintah ?
1. Apa pengertian kebijakan pemerintah ?
2. Apa-apa saja kebijakan pemerintah ?
C. Tujuan Maslah
1. Mengetahui pengertian kebijakan
pemerintah
2. Mengetahu apa-apa saja kebijakan
pemerintah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan-kebijakan
Pemerintahan Tentang Kurikulum 2013
1.
Pengertian
Kurikulum
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan
pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua
adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang
diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
2.
Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait
dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu
kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait
dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia
produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun)
lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang
tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai
puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu
tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya
manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi
sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan
agar tidak menjadi beban.
b. Tantangan
Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus
globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup,
kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan
perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan
menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi
masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World
Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), 8dan ASEAN Free
Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran
kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi,
dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi
International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS)
dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999
juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa
kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain
banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam
kurikulum Indonesia.
c.
Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan
pola pikir sebagai berikut:
1) Pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran
berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan
terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama.
2) Pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi
pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan
alam, sumber/media lainnya).
3) Pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring
(peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat
dihubungi serta diperoleh melalui internet).
4) Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari
(pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran
pendekatan sains).
5) Pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim).
6) Pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat
multimedia.
7) Pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users)
dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta
didik.
8) Pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline)
menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines).
9) Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d. Penguatan
Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan
kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan
pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata
kelola sebagai berikut:
1)
Tata kerja guru yang bersifat individual
diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif.
2)
Penguatan manajeman sekolah melalui
penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational
leader).
3)
Penguatan sarana dan prasarana untuk
kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e. Penguatan
Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman
dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
3.
Karakteristik
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik
sebagai berikut:
a.
Mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu,
kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
b.
Sekolah merupakan bagian dari masyarakat
yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan
apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat
sebagai sumber belajar.
c.
Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat.
d.
Memberi waktu yang cukup leluasa untuk
mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
e.
Kompetensi dinyatakan dalam bentuk
kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran.
f.
Kompetensi inti kelas menjadi unsur
pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua
kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi
yang dinyatakan dalam kompetensi inti.
g.
Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan
pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched)
antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
4.
Tujuan
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia
Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang
beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
5.
Kerangka Dasar Kurikulum
a.
Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan
kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber
dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian
hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya.
2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang
memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi
manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan
yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat
menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013
dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
1. Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa
kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa
depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan
masyarakat dan bangsa masa kini.
2. Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi
ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu
yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses
pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan
kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalaminteraksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
3. Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).
Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan
nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual
dan kecemerlangan akademik.
4. Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi
peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian
masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat
demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi
sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam
beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi
inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan
masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
b.
Landasan
Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan
berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum
berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan
berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal
warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman
belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk
bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang
dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan
berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2)
pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai
dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
c.
Landasan
Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah :
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
6.
Struktur
Kurikulum
a.
Kompetensi
Inti
Kompetensi
inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas
tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar
pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
1.
Rumusan
kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
2.
Kompetensi
Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
3.
Kompetensi
Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
4.
Kompetensi
Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
5.
Kompetensi
Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
KOMPETENSI INTI
KELAS VII
|
KOMPETENSI INTI
KELAS VIII
|
KOMPETENSI INTI
KELAS IX
|
1.
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1.
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai dan menghayati
ajaran agama yang dianutnya
|
2.
Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai dan menghayati
perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong),
santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai dan menghayati
perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong),
santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
3.
Memahami
pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena
dan kejadian tampak mata
|
3.
Memahami
pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena
dan kejadian tampak mata
|
3. Memahami pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak
mata
|
4.
Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai
|
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji
dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan
membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan
mengarang) sesuai
|
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji
dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan
membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan
mengarang) sesuai
|
b.
Mata Pelajaran
Berdasarkan kompetensi inti
disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan
pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tabel berikut.
MATA
PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU
PER MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama dan
Budi Perkerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan
Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
|
|
|
|
1.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Jasmani,
Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Alokasi Waktu
Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
Keterangan:
·
Matapelajaran
Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
·
Selain
kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum
diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan
Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
·
Kegiatan
ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang
Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan
kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli.
Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan
pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi
keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler
ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
·
Matapelajaran
Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh
pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya
dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok
mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan
konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
·
Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara
terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan
secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan
pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan
satuan pendidikan tersebut.
·
Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam
pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat
menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang
diharapkan.
·
Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan
jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
·
Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah
Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama.
c.
Beban Belajar
Beban belajar
merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu
minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1.
Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam
pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
2.
Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester
paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3.
Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit
18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4.
Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit
14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5.
Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu
dan paling banyak 40 minggu.
d.
Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar
dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat
kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
1. Kelompok 1:
kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2. Kelompok 2:
kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3. Kelompok 3:
kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
4. Kelompok 4:
kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
B.
Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah
1.
Pengertian standar kompetensi lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi
lulusan pendidikan dasar dan menengah digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar
penilaian pendidikan ,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar kompetensi lulusan
Domain
|
SD
|
SMP
|
SMA-SMK
|
Sikap
|
Menerima
+ Menjalankan + Menghargai + Mengamati + Mengamalkan
|
||
Pribadi
yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta
dunia dan peradabannya
|
|||
Ketrampilan
|
Mengamati + Menanya +Mencoba + Mengolah + Menyaji +
Menalar + Mencipta
|
||
Pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang
efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
|
|||
Pengetahuan
|
Mengetahui + Memahami + Menerapkan + Menganalisa + Mengevaluasi
|
||
Pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban
|
Standar Kompetensi Lulusan terdiri
atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai
setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Untuk
mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan
lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada
satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara
berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari
monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan
Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.Kompetensi
inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas
tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar
pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
B. Saran
Demikianlah
makalah yang kami susun semoga dapat membawa manfaat bagi para pembaca dan
penyusun sendiri. Dari makalah ini kami sadari masih sangat banyak terdapat
kekurangan baik dari teknis maupun isi maka dari itu penulis merasa perlu
adanya korelasi agar menjadi lebih baik. Maka dari itu, kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun agar terjadinya
perbaikan dalam penyusunan makalah selanjutnya.