BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengawasan
Pengendalian
(pengawasan) atau controlling adalah
proses pemantauan, penilaian, dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang
telah ditetapkan untuk tindakan korektif guna penyempurnaan lebih lanjut. Beda pengendalian
dengan pengawasan adalah pada wewenang dari pengembang kedua istilah tersebut.
Pengendalian memiliki wewenang turun tangan yang tidak dimiliki oleh pengawas.
Pengawas hanya sebatas pemberi saran, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh
pengendali. Jadi, pengendalian lebih luas dari pada pengawasan. Dalam
penerapannya di pemerintahan, kedua istilah itu sering ditumpang tindih (overlapping). Pengawasan sebagai tugas
disebut supervisi pendidikan yang dilakukan oleh pengawas sekolah ke sekolah-sekolah
yang menjadi tugasnya. Kepala sekolah juga berperan sebagai supervisor
disekolah yang dipimpinnya dilingkungan pemerintahan, lebih banyak dipakai
istilah pengawasan dan pengendalian ( wasdal).[1]
Pengawasan
menurut LANRI (2003) ialah suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah
pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana
semula. Kegiatan pengawasan pada dasarnya membandingkan kondisi yang ada dengan
yang seharusnya terjadi. Pengendalian ialah apabila dalam pengawasan ternyata
ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan maka segera diambil tindakan
koreksi.
Pengendalian
dalam arti lain ialah kegiatan memantau, menilai, dan melaporkan kemajuan
proyek disertai tindak lanjutnya. Perbedaan pengawasan dengan pengendalian ialah
pengawasan tindak disertai tindak lanjut, tetapi cukup melapor saja, sedangkan
pengendalian disertai tindak lanjut.
B.
Tujuan dan Manfaat Pengawasan
Tujuan
dan manfaat pengawasan dan pengendalian antara lain :
1.
Menghentikan
atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan,
dan ketidakadilan.
2.
Mencegah
terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan,
hambatan, dan ketidakadilan.
3.
Mendapatkan
cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik.
4.
Menciptakan suasana
keterbukaan, kejujuran, partisipasi, dan akuntabilitas organisasi
5.
Meningkatkan
kelancaran operasi organisasi
6.
Meningkatkan
kinerja organisasi
7.
Memberikan
opini atas kinerja organisasi
8.
Mengarahkan
manajemen untuk melakukan koreksi atas masalah-masalah pencapaian kinerja yang
ada.
9.
Menciptakan
terwujudnya pemerintahan yang bersih.[2]
C.
Unsur Pengawasan
Terdapat unsur-unsur pengawasan internal yang harus ada dalam sebuah
organisasi atau manajemen. Dalam konsep dan pengertian pengawasan internal yang
baru atau menurut M.Guy (2002), terdapat lima unsur pengawasan internal.
Kelima unsur pengawasan internal
tersebut yaitu:
- Lingkungan pengawasan
(Contol Environment)
- Penilaian resiko (Risk
Assessment)
- Informasi dan komunikasi
(Information and Communication)
- Aktivitas Pengawasan
(Control Activities)
- Pemantauan (Monitoring)
Kelima unsur –unsur pengawasan internal diatas dapat diterapkan dengan
tingkat formalitas dan spesifikasi implementasi yang berbeda berdasarkan
pertimbangan logis dan praktis, tergantung jenis dan ukuran perusahaan. Suatu
satuan usaha yang relatif lebih kecil, dapat memperlunak kelemahan melalui
pengembangan budaya yang memberikan penekanan atau integritas, nilai etika dan
kompetensi.
Lingkungan Pengawasan (Control Environment)
Lingkungan pengawasan terdiri dari tindakan, kebijakan dan prosedur yang
mencerminkan keseluruhan sikap manajemen puncak dan pemilik perusahaan terhadap
pengawasan intern perusahaan. Lingkungan pengawasan merupakan kombinasi
pengaruh dari berbagai faktor yang membentuk, memperkuat atau memperlemah
efektivitas kebijakan dan prosedur tertentu didalam perusahaan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
lingkungan pengawasan yaitu, M. Guy (2002):
- Integritas dan nilai-nilai
etis
- Komitmen terhadap
kompetensi
- Partisipasi dewan direksi
dan komite audit
- Gaya operasi dan filosofi
manajemen
- Struktur organisasi
- Pendelegasian wewenang dan
tanggung jawab
- Kebijakan dan praktik sumber
daya manusia dan aplikasinya
Pengendalian organisasi dan operasional yang efektif tergantung pada sikap
pimpinan perusahaan. Jika pimpinan merasa bahwa pengawasan internal bukan dan
tidak mendapat perhatian yang berarti, maka pengawasan internal tersebut tidak
akan tercapai.
Penilaian Resiko (Risk Assessment)
Penilaian resiko adalah identifikasi , analisis dan manajemen resiko
entitas harus memperhatikan keadaan serta kejadian internal dan eksternal yang
dapat sangat mempengaruhi kemampuannya dalam mencatat, memproses dan melaporkan
data keuangan yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan ,
contoh-contoh resiko seperti itu adalah sistem informasi yang baru atau
diperbaiki, teknologi baru dan operasi luar negri yang baru.
Informasi dan Komunikasi (Information and Comunication)
Sistim Informasi Pelaporan Keuangan, yang mencakup sistim akuntansi,
terdiri dari metode dan catatan yang ditetapkan untuk mengidentifikasi,
menyatukan, menganalisis, mengklarifikasi, mencatat dan melaporkan transaksi
entitas ( kejadian dan kondisi ) serta untuk mempertahankan akuntabilitas atas
aktiva dan kewajiban yang berkaitan.
Aktivitas Pengawasan (Control Activities)
Aktivitas pengawasan merupakan kebijakan dan prosedur yang diciptakan untuk
mencapai tujuan perusahaan selain dari sistim akuntansi dan unsur-unsur
lingkungan pengawasan.
Pada dasarnya aktivitas
pengawasan adalah:
- Prosedur otorisasi yang
seharusnya dan jelas
- Pembagian tugas yang
jelas
- Perancangan dan penggunaan
dokumen yang seharusnya
- Pengamanan yang cukup atas
akses penggunaan aktiva dan catatannya
- Pengecekan pekerjaan secara
independent atas jumlah yang dicatat.
Berdasarkan uraian diatas, jelas terlihat bahwa pengawasan intern mengalami
suatu hal yang penting bagi manajemen perusahaan dalam mencapai tujuan
perusahaan. Dengan adanya pengawasan intern, maka tujuan perusahaan dapat
dilaksanakan dengan cepat. Hal-hal yang dapat menghambat laju perkembangan
perusahaan dapat dideteksi penyebabnya dengan segera. Hal ini disebabkan karena
tujuan dari pengawasan intern adalah menciptakan kehandalan laporan keuangan,
efektifitas dan efisiensi operasi, ketaatan atas ketentuan dan peraturan yang
berlaku, dan menjaga kekayaan perusahaan.
Pemantauan (Monitoring)
Pemantauan merupakan kebijakan dan prosedur yang dibuat untuk membantu
menjamin bahwa arahan manajemen telah dijalankan dengan tepat dan benar. Ada
banyak pemantauan potensial yang bias digunakan oleh perusahaan. Salah satunya
adalah pemantauan akuntansi yang dirancang untuk memberikan jaminan yang masuk
akal bahwa tujuan aktivitas pengawasan telah dipenuhi sebagaimana mestinya.
Suatu prosedur dirancang untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan yang rutin
terjadi. Oleh karana itu, dalam suatu perusahaan diperlukan suatu sistim yang
dapat menangani kegiatan yang terjadi, salah satunya adalah penganganan dalam
akuntansi.
Sistim akuntansi yang efektif dan
efisien harus mempertimbangkan pembuatan metode dan catatan transaksi yang
akan:
- Mengidentifikasi dan
mencatat seluruh transaksi yang sah
- Menggambarkan transaksi yang
tepat waktu dan terperinci
- Mengukur nilai transaksi
yang tepat waktu dan terperinci
- Menentukan periode
terjadinya transaksi pada periode semestinya
- Menyajikan dengan semestinya
dalam laporan keuangan
Untuk mencapai tujuan pengawasan intern, sistim akuntansi harus berfungsi
secara efektif sampai kepada pelaporan dan penggunaan sumber daya yang ada.
Pada intinya konsep pengawasan intern didasarkan atas dua premis utama, yaitu
tanggungjawab manajemen dan jaminan yang memadai. Hal ini dilaksanakan melalui
kewajiban dalam pemeliharaan catatan-catatan yang memadai untuk menjaga harta
dan menganalisa pembebasan tanggung jawab.
Oleh sebab itu setiap individu dalam menajemen perusahaan harus diberi
tanggung jawab untuk tugas dan fungsi tertentu.
Alasan diberikan tanggung jawab
adalah karena:
- Tanggung jawab harus
ditetapkan secara jelas untuk menggambarkan lingkungan masalah dan
mengarahkan perhatian kepada hal tersebut, dan
- Apabila karyawan telah memahami
secara jelas ruang lingkup tanggung jawabnya, maka mereka akan terdorong
bekerja lebih keras untuk pengendalian tanggung jawab tersebut.
D.
Proses Pengawasan
1.
Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan
Penentuan standar mencakup kriteria untuk semua lapisan
pekerjaan (job perfomance) yang terdapat dalam suatu organisasi. Standar ialah
kriteria-kriteria untuk mengukur pelaksanaan pekerjaan. Kriteria tersebut dapat
dalam bentuk kuantitatif ataupun kualitatif. Standar pelaksanaan (standard
perfomance) ialah suatu pernyataan mengenai kondisi-kondisi yang terjadi bila
suatu pekerjaan dikerjakan secara memuasakan.
Umumnya standar pelaksanaan pekerjaan bagi suatu
aktivitas menyangkut kriteria : ongkos, waktu, kuantitas, dan kualitas. Dengan
mengadaptasi karya Koonts dan O.Donnel, Murdick mengemukakan lima ukuran kritis
sebagai standar diantaranya : fisik, ongkos, program, pendapatan dan standar
yang tidak dapat diraba (intagible).
Diantara
standar-standar yang telah dikemukakan, standar integible merupakan standar
yang sulitr diukur, biasanya tidak dinyatakan dalam ukuran kuantitas.
2.
Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan
Tahap
kedua dari proses pengawasan adalah pengukuran hasil/pelaksanaan. Metode dan
teknik koreksinya dapat dilihat/dijelaskan klasifikasi fungsi-fungsi manajemen:
1) Perencanaan: proses manajemen dapat berwujud meninjau kembali rencana
mengubah tujuan atau mengubah standar, 2) pengorganisasian: memeriksa apakah
struktur organisasi yang ada itu cukup sesuai dengan standar, apakah tugas dan
kewajiban telah dimengerti dengan baik, dan apakah diperlukan penataan kembali
orang-orang. 3) penataan staf: memperbaiki sistem seleksi, memperbaiki sistem
latihan , dan menata kembali tugas-tugas, 4) pengarahan : mengembangkan
kepemimpinan yang lebih baik, meningkatkan motivasi, menjelaskan pekerjaan yang
sukses, penyadaran akan tujuan yang secara keseluruhan apakah kerja sama anatara
pimpinan dan anak buah berada dalam standar. Untuk lebih jelasnya, dapat dilukiskan
dengan bagan dibawah ini.[3]
E.
Bentuk Pengawasan
1.
Pengawasan melekat ( waskat )
Pengawasan melekat (waskat) adalah serangkaian kegiatan
yang bersifat sebagai pengendalian, yang terus-menerus, dilakukan lansung
terhadap bawahannya, secara preventif dan represif agar pelaksanaan tugas
bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana
kegiatan dan peraturan undang-undang yang berlaku. Dalam waskat pelaku
pengawasan adalah atasan yang dianggap memiliki kekuasaan (power) dan dapat bertindak
bebas dari konflik kepentingan. Dalam konsep waskat, para pelaku pengawasan
lainnya seperti bawahan, orang lain, sistem, dan masyarakat kurang diperhatikan
dengan anggapan atasan dapat menjalankan kekuasaannya sehingga bebas menguasai
bawahannya.
2.
Pengawasan fungsional (wasnal)
Istilah pengawasan fungsional (wasnal) secara resmi
pertama kali muncul dalam inpres nomor 15 tahun 1983 tentang pedoman
pelaksanaan pengawasan yang menyebutkan
bahwa pengawasan fungsional ialah setiap upaya pengawasan yang dilakukan oleh
aparat yang ditunjuk khusus untuk melakukukan audit secara bebas terhadap objek
yang diawasinya. Aparat wasnal melakukan tugas berupa pemeriksaan, verifikasi,
konfermasi, survei, penilaian, audit, dan pemantauan. Perivikasi ialah mencocokkan jumlah dan
kualitas barang/jasa dengan kuetansinya. Sedangkan investigasi ialah menemukan
penyimpangan mengapa kualitas, jumlah, dan harganya tidak wajar.
Dalam organisasi besar, warnal berperan penting untuk
membantu manajemen puncak melakukan pengendalian organisasi dalam mencapai
tujuannya. Wasnal dilakukan manajemen puncak ataupun satuan pengawas internal
dengan dibantu teknologi informasi yang canggih sebagai kegiatan pemantauan.
Jadi, fungsi pemantauan ini tidak dapan dilakukan oleh auditor eksternal dan
hanya dapat dilakukan oleh manajemen atau aparat wasnal internal yang
berwenang. Wasnal terdiri atas pengawasan internal dan eksternal.
a.
Pengawasan internal
Pengawasan internal adalah suatu penilaian yang objektif
dan sistematis oleh pengawasan internal atau pelaksanaan dan pengendalian
organisasi. Pengawasan internal menekankan pada pemberian bantuan kepada
manajemen dalam mengidentifikasikan sekaligus merekomendasi masalah inefisiensi
maupun potensi kegagalan sistem dan program. Ketiadaan aparat ini akan
menghambat pelaksanaan fungsi-fungsi organisasi yang akan membawa dampak buruk pada kinerja organisasi.
Peran
pengawasan internal adalah sebagai watchdog dan sebagai agen perubahan (agent
of change). Sebagai watchdog artinya melakukan pemantauan kinerja untuk
mendorong pencapaian rencana dantarget-target organisasi. Manfaat pengawasan
internal antara lain : 1) menjembatani hubungan pimpinan tertinggi dengan para
manajer dan staf dalam rangka memperkecil ketimpangan informasi, 2) mendapatkan
informasi keuangan dan penggunaan yang tetap dan dapat dipercaya,3) menghindari
atau mengurangi resiko organisasi, 4) memenuhi standar yang memuaskan, 5)
mengetahui penerimaan atau ketaatan terhadap kebijakan dan prosedur internal,6)
mengetahui efisiensi penggunaan sumber daya organisasi atau kepastian
terwujudnya penghematan, 7) efektifitas pencampaian organisasi.
b.
Pengawasan eksternal
Manfaat
Pengawasan eksternal adalah untuk meningkatkan kredibilitas keberhasilan dan
kemajuan organisasi. Pelaksana pengawasan eksternal dilakukan dengan prinsip
kemitraan atau (partnership) antara pengawasan dengan yang diawasi.
3.
Pengawasan masyarakat ( wasnas)
Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan
oleh masyarakat atas penyelenggaraan suatu kegiatan. Pengawasan masyarakat
merupakan bentuk konrol masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya organisasi.
Pengawasan masyarakat tercipta karena adanya keterpatuhan masyarakat terhadap
norma, idiologi, kepercayaan, dan budaya tertentu yang berlaku dalam
masyarakat. Pemgawasan masyarakat dilakukan dengan tiga jalur. 1) langsung oleh
masyarakat , 2) pemberitaan di media masa , 3) DPR RI/DPRD. Pengawasan
masyarakat dilakukan oleh organisasi asosiasi, LSM, dan kelompok lainnya yang
berkepentingan.
4.
Pengawasan legislatif
DPR RI/DPRD adalah lembaga pengawas yang bertugas
mengawasi tindakan esekutif. Pengawasan legislatif ini mengawasi tata cara
penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan negara. Pengawasan legislatif
merupakan penguasan politik terhadap esekutif. DPR RI/DPRD sebagai mitra kerja
esekutif perlu memberi bantuan agar amanah program pembangunan nasional
(propenas)/ program pembangunan daerah (propeda) oleh esekuti dapat
dicapai secara efekti dan efisien dari
berbagai sudut pandang termasuk politik.[4]
F.
Teknik
Analisis Data
Analisis data diartikan sebagai upaya mengolah data menjadi informasi, sehingga
karakteristik atau sifat-sifat data tersebut dapat dengan mudah dipahami
dan bermanfaat untuk menjawab masalah-masalah yang berkaitan dengan
kegiatan penelitian. Teknik analisis
data juga dapat diartikan sebagai cara melaksanakan analisis terhadap data, dengan tujuan mengolah data tersebut menjadi informasi,
sehingga karakteristik atau sifat-sifat datanya dapat dengan mudah dipahami dan
bermanfaat untuk menjawab masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan
penelitian, baik berkaitan dengan deskripsi data maupun untuk membuat induksi, atau menarik kesimpulan tentang
karakteristik populasi (parameter) berdasarkan data yang diperoleh dari sampel (statistik).
Teknik analisis data terbagi atas :
1. Teknik analisis data diskriptif
Teknik analisis
data penelitian secara deskriptif dilakukan melalui statistika deskritif, yaitu
statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan
atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud
membuat generalisasi hasil penelitian. Temasuk dalam teknik analisis data
statistik deskriptif antara lain penyajian data melalui tabel, grafik, diagram,
persentase, frekuensi, perhitungan mean, median atau modus.
2. Teknik analisis data inferensial.
Teknik analisis
data inferensial dilakukan dengan statistik inferensial, yaitu statistik yang
digunakan untuk menganalisis data dengan membuat kesimpulan yang berlaku umum.
Ciri analisis data inferensial adalah digunakannya rumus statistik tertentu
(misalnya uji t, uji F, dan lain sebagainya). Hasil dari perhitungan rumus
statistik inilah yang menjadi dasar pembuatan generalisasi dari sampel bagi
populasi. Dengan demikian, statistik inferensial berfungsi untuk menggeneralisasikan
hasil penelitian sampel bagi populasi. Sesuai dengan fungsi tersebut maka
statistik inferensial cocok untuk penelitian sampel.
G.
Implementasi Pengawasan di Sekolah
Impelentasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari
sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci. Implementasi
biasanya dilakukan setelah perencanaaan sudah dianggap selesai atau suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh
berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai pelaksanaan atau penerapan. Artinya yang dilaksanakan dan diterapkan
adalah kurikulum yang telah dirancang/didesain untuk kemudian dijalankan
sepenuhnya. Kalau diibaratkan dengan sebuah rancangan bangunan yang
dibuat oleh seorang Insinyur bangunan
tentang rancangan sebuah rumah pada kertas kalkirnya maka impelemntasi yang dilakukan oleh para tukang adalah rancangan
yang telah dibuat tadi dan sangat tidak
mungkin atau mustahil akan melenceng atau tidak sesuai denganrancangan, apabila
yang dilakukan oleh para tukang tidak sama dengan hasil rancangan akan terjadi masalah besar dengan bangunan yang
telah di buat karena rancangan adalah sebuah
proses yang panjang, rumit, sulit dan telah sempurna darisisi perancang dan
rancangan itu. Maka implementasi kurikulum juga dituntut untuk melaksanakan
sepenuhnya apa yang telah direncanakan dalam kurikulumnya untuk dijalankan
dengan segenap hati dan keinginan kuat, permasalahan besar akan terjadi apabila yang dilaksanakan bertolak belakang atau menyimpang
dari yang telah dirancang maka
terjadilah kesia-sian antara rancangan dengan implementasi. Rancangan kurikulum dan impelemntasi kurikulum adalah sebuah
sistem dan membentuk sebuah garis lurus dalam hubungannya (konsep
linearitas) dalam arti impementasi
mencerminkan rancangan, maka sangat penting sekali pemahaman guru serta aktor lapangan lain yang terlibat dalam proses belajar
mengajar sebagai inti kurikulum
untuk memahami perancangan kuirkulum dengan baik dan benar.
Implementasi pengawasan disekolah adalah
suatu pelaksanaan atau penerapan sebuah
rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci. Jadi implementasi pengawasan sekolah
disebut juga Tugas pokok pengawas sekolah/ madrasah yang mencakup
enam dimensi utama, yakni mensupervisi (supervising), memberi nasehat (advising),
memantau (monitoring), membuat laporan (reporting), mengkoordinir
(coordinating), dan memimpin (performing leadership). Keenam hal
tersebut secara rinci disajikan dalam tabel berikut.
Tabel Dimensi Tugas dan Sasaran Pengawasan
Dimensi Tugas Pengawas
|
Sasaran
|
Mensupervisi
|
|
Memberi Nasehat
|
|
Memantau
|
|
Membuat Laporan Perkembangan
Kepengawasan
|
|
Mengkoordinir
|
|
Memimpin
|
|
Jadi dapat
disimpulkan bahwa implementasi dapat juga diartikan sebagai Tugas pokok
pengawas sekolah/satuan pendidikan dalam melakukan penilaian dan pembinaan
dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun
supervisi manajerial dengan tindakan
atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan
terperinci seperti tabel
diatas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengawasan adalah proses
pemantauan, penilaian, dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan untuk tindakan korektif guna penyempurnaan lebih lanjut. Pengawasan
bertujuan untuk Menghentikan,
meniadakan, mencegah terulangnya kesalahan, penyimpangan, penyelewengan,
pemborosan, hambatan, dan ketidakadilan, Mendapatkan cara-cara yang lebih baik
atau membina yang telah baik, Menciptakan suasana keterbukaan, kejujuran,
partisipasi, dan akuntabilitas organisas, Meningkatkan kelancaran operasi
organisasi, Meningkatkan kinerja organisasi, Memberikan opini atas kinerja
organisasi, Mengarahkan manajemen untuk melakukan koreksi atas masalah-masalah
pencapaian kinerja yang ada,Menciptakan terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Unsur-unsur pengawasan ialah Lingkungan pengawasan (Contol
Environment) , Penilaian resiko
(Risk Assessment), Informasi dan komunikasi (Information and
Communication),Aktivitas Pengawasan (Control Activities), Pemantauan
(Monitoring). Proses pengawasan terbagi dua yaitu: Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan dan
Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan. Bentuk-bentuk pengawasan adalah
pengawasan melekat, pengawasan fungsional, pengawasan masyarakat, dan
pengawasan legislatif. Teknik analisis data terbagi dua yaitu teknik analisis
data diskriptis dan dan teknik inferensial. Dan yang terakhir implementasi pengawasan
disekolah ialah suatu tindakan
atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan
terperinci. Implementasi
diartikan juga sebagai Tugas pokok pengawas sekolah/satuan
pendidikan dalam melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
B. Saran
Tentunya penulis dalam hal ini menyarankan kepada
pembaca agar mempelajari dan menelaah makalah ini untuk dapat mengerti dalam
mempelajari manajemen pendidikan.
Sebagai penulis makalah ini, kami menyadari bahwa banyak kekurangan yang
terdapat dalam hal penulisan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kami meminta
kepada para pembaca agar dapat memberikan kritik dan saran untuk terbentuknya
makalah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Imron, Proses Manajemen Tingkat Satuan
Pendidikan, Jakarta: PT Bumi Aksara,2014
Husaini Usman, Manajemen (Teori, Praktik, dan Riset
Pendidikan Edisi ke 3), Jakarta:PT Bumi Aksara,2011
Ibid, Hal. 503-504
Nanang Fatah, Landasan
Manajemen Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011
Made Pidarta, Manajemen Pendidikan Indonesia,
Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2004
[1] Husaini Usman, Manajemen
Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan, (Jakarta:Bumi Aksara, 2011). Hal. 503.
[4] Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktik, dan
Riset Pendidikan Edisi ke 3, (Jakarta: PT Bumi Aksara,2011). Hal. 506-509